Jatigono, 19 Oktober 2020,
Penyaluran program pemerintah atau banpres produktif untuk usaha mikro (BPUM) telah terealisasi. Bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana bantuan tersebut adalah Bank BRI.
Bagi yang masyarakat yang sudah mendapatkan SMS dari Bank BRI bisa langsung ke Bank BRI terdekat guna mendapatkan penjelasan tentang pencairan dana bantuan Banpres. Namun bagi yang sudah mengajukan dan belum mendapat SMS resmi dari Bank BRI bisa melalui halaman https://eform.bri.co.id/bpum.
caranya dengan mengisikan nomor induk kependudukan (NIK) ke kolom Nomor KTP dan kode verifikasi yang muncul pada halaman tersebut.
apabila muncul pemberitahuan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM." artinya NIK yang dimasukkan tidak lolos sebagai penerima manfaaat BPUM. namun jika yang muncul pemberitahuan adalah "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. *********** dengan nomor rekening 633401*********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP", silahkan menuju ke Bank BRI terdekat.
Semoga informasi ini dapat memberikan kemudahan
Komentar
Posting Komentar